Sabtu, 24 Mei 2014

Surat bisnis/Niaga


www.dandaen.blogspot.com
Sebenernya banyak pengertian mengenai surat bisnis atau surat niaga namus disini saya ada beberapa refrensi mengenai surat bisnis atau surat niaga, beberapa pengertian tentang surat niaga antara lain:
  • Surat niaga adalah surat yang digunakan dalam kegiatan usaha atau bisnis. Biasanya surat niaga dibuat oleh perusahaan untuk mencari keuntungan.
  • Surat niaga adalah surat yang isinya berhubungan dengan kepentingan-kepentingan perniagaan.
  • Surat niaga adalah surat yang dikeluarkan oleh badan–badan atau perusahaan–perusahaan dalam rangka menjalankanusahanya.
Adapun beberapa macam atau jenis surat niaga antara lain sebagai berikut:

1.     Surat Penawaran
Surat penawaran adalah surat yang berisi informasi keadaan suatu barang/jasa yang hendak dijual kepada calon pihak yang dikirim surat (calon pembeli/pengguna jasa).
Supaya calon pembeli menjadi tertarik membeli barang dagangan itu, penjual harus pandai-pandai menarik minat pembeli malalui suratnya.Gaya bahasa harus dibuat semenarik dan sejelas mungkin supaya pembeli yang pada mulanya tidak menaruh minat dapat berubah pikiran dan ingin membelinya.
Adakalanya surat penawaran dikirim untuk membalas surat permintaan penawaran yang diajukan calon pembeli. Oleh karena itu, di dalam surat penawaran, sebaiknya juga disebut nomor dan tanggal surat permintaan penawaran tersebut, supaya calon pembeli dapat mengingat surat permintaan penawaran yang pernah dibuatnya. Apabila tidak dapat memenuhi permintaan penawaran tersebut, sebaiknya pihak penjual menuliskan alasannya dengan jelas sambil mencoba menawarkan produk lain sejenis sesuai kebutuhan calon pembeli.

2.     Surat permintan penawaran barang
Surat permintaan penawaran barang adalah surat yang dikirimkan kepada penjual oleh calon pembeli dengan maksud meminta informasi mengenai harga dan keadaan barang, serta persyaratan mengenai jual-beli barang.
Calon pembeli tersebut meminta informasi yang lengkap mengenai produk dan harga setiap produk. Biasanya calon penjual akan membalas surat permintaan penawaran tersebut dengan melampirkan katalog atau brosur harga produk.
Hala hal yang perlu diperhatikan oleh pembei:
  1. Menetapkan jenis barang dan waktu barang tersebut diperlukan.
  2. Meminta informasi yang lengkap tentang cara pembayaran, syarat penyerahan dan pengiriman barang, serta potongan harga lainnya.
  3. Meminta daftar harga atau katalog, brosur, serta contoh barang yang diperlukan.
3.     Surat pemesanan
Surat pemesanan ialahsurat dari pembeli yang dikirim kepada penjual yang berisi pesanan untuk membeli sejumlah barang atau memesan suatu jasa tertentu.
Kemudian ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan surat pesanan, antara lain sebagai berikut:
  1. menyebutkan surat pemesanan, berdasarkan surat penawaran atau iklan dan sebagainya.
  2. menyebutkan jenis dan jumlah pesanan, jika perlu dibuat dalam bentuk dafatar agar mudah melayani dan mengeceknya.
  3. menyebutkan cara pengiriman yang dikehendaki.
  4. menyebutkan cara pembayaran.
  5. menyebutkan waktu pengiriman yang dikehendaki.
  6. menyebutkan cara pengepakan.
4.     Surat klaim (Pengaduan)
Surat pengaduan atau yang biasa dikenal sebagai stilah surah klaim adalah surat pemberitahuan dari pemesan/pembeli kepada penjual, karena barang-barang yang diterimanya tidak sesuai dengan pesanan.
surat pengaduan dibuat karena; jumlah/mutu barang tidak sesuai, kerusakan, keterlambatan, atau pengingkaran isi perjanjian. Berdasarkan faktor-faktor tersebut, pemesan dapat mengajukan surat pengaduan dan besar kecilnya kerugian yang ditimbulkan tergantung kepada faktor-faktor tersebut.
Jika anda ingin menyusun atau membuat surat pengaduan atau klaim, sebaiknya anda memperhatikan hal-hal berikut ini :
  1. hubungkan denga nomor dan tanggal surat pesanan
  2. unkapkan dengan bahasa yang sopan meskipun anda merasa tidak puas.
  3. sebutkan jenis dan jumlah barang yang anda adukan.
  4. jelaskan sebab-sebab atau alasan-alasan yang logis tentang pengaduan tersebut dengan bukti yang nyata
  5. jelaskan penyelesaian pengaduan yang anda kehendaki dengan tidak merugikan kedua belah pihak.
5.     Surat pengantar barang
Yaitu surat yang digunakan sebagai pengantar barang dari penjual kepada pembeli atau pengantar paket barang-barang dan sebagainya.
Hal-hal yang harus dicantumkan dalam surat pengantar barang adalah:
1)       Nama dan alamat pengirim serta penerima surat/ barang
2)       Nomor surat pengantar
3)       Tempat dan tanggal pembuatan surat
4)       Jumlah, jenis, merek dan keterangan lain mengenai barang/dokumen yang akan dikirim.
5)       Tanda tangan dan nama terang pengirim surat pengantar, disertai cap/ instansi yang bersangkutan
6)       Kolom untuk tanda tangan dan nama terang penerima barang.

Ada dua macam bentuk surat pengantar yaitu bentuk surat biasa dan bentuk formulir/blangko. Surat pengantar yang menggunakan blangko lebih praktis dan cocok digunakan jika barang yang dikirimkan tidak membutuhkan penjelasan yang panjang. Surat pengantar bentuk surat biasa pada umumnya lebih cocok untuk mengirimkan barang yang perlu penjelasan lebih panjang.
6.     Surat pengiriman Pembayaran
Surat pengiriman pembayaran adalah surat yang dikirimkan pembeli kepada penjual yang isinya memberitahukan bahwa barang telah diterima dan pembayaran segera penuhi sesuai dengan yang telah disepakati.
Adapun isi pokok yang tercantum dalam surat pengiriman pembayaran adalah sebagai berikut:
a)      Menyatakan barang sudah diterima dengan baik.
b)      Menjelaskan cara-cara pembayaran.
c)      Menyatakan kesan untuk memelihara hubungan kemitraan yang menguntungkan.
d)     Minta konfirmasi penjual atas pembayaran tersebut.
7.     Surat Tagihan
Surat tagihan meruupakan surat yang dibuat oleh penjual atau pedagang (kreditur) yang berisi peringatan/ mengingatkan pihak pembeli (debitur) untuk membayar sejumlah uang atas barang-barang yang dibelinya. Dengan kata lain, surat tagihan dibuat karena pihak pembeli belum membayar atau tidak mengirimkan uang pembayaran pada tanggal pelunasan yang telah disepakati bersama.
Sebelum membuat surat tagihan, hendaknya penjual (kreditur) memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan surat tagihan, seperti: pencatatan secara teratur dan tersusun setiap terjadi transaksi, melakukan pemeriksaan terhadap semua catatan keuangan untuk mengetahui pelanggan yang belum melakukan pembayaran dan membuat surat tagihan tepat pada tanggal penagihan yang telah ditentukan (disanggupi pihak pembeli).
Hal-hal yang perlu dimuat dalam surat tagihan itu diantaranya adalah:
  • Memberitahukan dan mengingatkan mengenai pernyataan waktu pembayaran;
  • Pembayaran yang harus segera dibayar/besarnya utang yang harus dibayar;
  • Menunjukan tanggal, nomor surat dan faktur pembelian; serta
  • Cara pelunasan yang harus dilakukan.
Penulisan surat tagihan dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
  1. Surat Tagihan Pertama
Surat ini merupakan surat peringatan yang bersifat mengingatkan dan memberitahukan mengenai kewajibannya, dengan cara menyampaikan salinan faktur, kartu peringatan tercetak atau melalui surat penawaran yang disisipkan teguran. 
2.   Surat Tagihan Kedua
Surat tagihan kedua ini dibuat jika pihak debitur tidak membayar dan tidak menanggapi, maka surat kedua ini dibuat dengan nada agak keras agar debitur betul menyadari akan kewajibannya.
3. Surat Tagihan Ketiga
Surat tagihan ketiga ini dibuat jika surat tagihan kesatu dan kedua tidak mendapatkan tanggapan serius dari pembeli. Isi surat bernada agak keras dan diberi nada tekanan berupa batas waktu tertentu disertai dengan ancaman.
 Misalnya: “Jika Saudara tidak membayar utang tersebut, maka kami akan menagih melalui Bank (inkaso)”. Langkah ini cukup efektif karena dapat merugikan pembeli karena hilangnya referensi bank dan kredit bank. Jika pembeli tidak memiliki rekening bank, penjual dapat membuat surattagihan ketiga ini dengan nada yang lebih keras dari isi surat kesatu dan kedua

S     4. surat Tagihan Keempat (Terakhir)
Jika semua surat tagihan yang dikirim tidak juga mendapatkan perhatian, maka penjual dapat, melakukan berbagai alternative untuk melakukan tagihan, diantaranya dengan cara sebagai berikut:
  1. Menelepon;
  2. Mengirim telegram;
  3. Menagih langsung dengan datang ke tempat usaha pembeli (debitur); atau
  4. perjanjian yang berakibat hukum.

0 komentar:

Posting Komentar